Jakarta, Undip.ac.id - Dalam rangka mentaati peraturan perundangan yang berlaku yaitu: Permendiknas No.17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi, Permendiknas No.22 Tahun 2011 tentang terbitan berkala ilmiah, Perdirjen No.49/DIKTI/Kep/2011 tentang pedoman akreditasi berkala ilmiah, serta dalam rangka menegakkan komitmen untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas dosen, dengan ini disampaian hal-hal sebagai berikut :
- Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal yang bersangkutan tidak bisa ditelusuri secara online.
- Kebijakan nomor 1 di atas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012.
- Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada Portal Garuda, Portal Perguruan Tinggi, Portal Jurnal yang bersangkutan, atau portal lainnya.
Download Surat Resmi DIKTI: [download di sini].



